Menu

Meski Punya Rekam Jejak Negatif, 3 Pati Polri Ini Tetap Lolos Seleksi Calon Pimpinan KPK

Siswandi 29 Jul 2019, 11:34
Kurnia Ramadhana
Kurnia Ramadhana

RIAU24.COM -  Meski disebut-sebut memiliki jejak rekam yang negatif dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun tiga orang perwira tinggi (Pati) Polri tetap lolos seleksi calon pimpinan untuk lembaga antirasuah itu. Hal ini kemudian menjadi sorotan Koalisi Masyarakat Sipil.

Saat ini, ketiganya juga tengah menjalani tes psikologi yang diselenggarakan tim Panitia Seleksi (Pansel Capim KPK) pada Minggu (28/7/2019) kemarin.Dalam hal ini, Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK juga diminta memantau rekam jejak negatif tersebut, Bila terbukti, maka Pansel diminta tidak meloloskan figur-figur tersebut.

Dilontarkan anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Kurnia Ramadhana, ketiga figur tersebut adalah Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Antam Novambar, Kapolda Sumsel Irjen Firli dan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (Waka BSSN) Irjen Dharma Pongrekun.

"(Tiga) figur ini yang sempat tersandung dugaan pelanggaran etik dan diduga melakukan intimidasi pada pegawai KPK," ungkapnya, dalam keterangan pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 28 Juli 2019 malam tadi.

Dilansir cnnindonesia, Senin 29 juli 2019, Kurnia kemudian memaparkan, Antam adalah sosok yang sempat diduga melakukan aksi intimidasi terhadap eks Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa.

Menurutnya, Antam saat itu diduga meminta Endang bersaksi agar meringankan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK, pada tahun 2015 silam.

Selanjutnya, Firli yang merupakan eks Deputi Penindakan KPK, juga diduga melakukan pertemuan dengan salah seorang kepala daerah yang sedang diperiksa KPK dalam sebuah kasus dugaan korupsi. Yaitu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi.

Dikatakannya, tindakan Firli ini melanggar poin integritas angka 2 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 yang melarang pegawai KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang diketahui oleh penasihat atau pegawai terkait perkara sedang ditangani oleh KPK, kecuali dalam melaksanakan tugas.

Sama saja, Dharma adalah sosok yang diketahui sempat menandatangani surat pemanggilan untuk penyidik senior KPK, Novel Baswedan, terkait dugaan penganiayaan berat hingga menyebabkan tewasnya pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam.

Selain itu, Dharma juga sempat diisukan melakukan pelanggaran prosedur saat mengeluarkan salah seorang tahanan ketika menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Informasi ini harus dikonfirmasi ulang oleh Pansel, jika ini terbukti benar, maka sepatutnya Pansel tidak meloloskan figur-figur tersebut," tutur Kurnia.

Sejauh ini, belum ada respon dari pihak Polri maupun ketiga pati tersebut, terkait penilaian  Koalisi Masyarakat Sipil tersebut.

Untuk diketahui, Pansel Capim KPK sebelum menyatakan sebanyak 104 peserta berhasil lolos dalam uji kompetensi. Dari 104 peserta yang lolos seleksi tahap kedua itu, sembilan anggota Polri dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.

Mereka adalah Antam, Firli, Dharma, serta Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum (Karosunluhkum) Divisi Hukum Polri Brigjen Agung Makbul. Selanjutnya, dosen Sespim Polri Brigjen Bambang Sri Herwanto, Staf Ahli Kapolri Irjen Ike Edwin, Analis Kebijakan Utama Lemdiklat Brigjen Juansih, Kabag Ren Rorenim Baharkam Polri Kombes Kharles Simanjuntak, serta Wakapolda Kalimantan Barat Brigjen Sri Handayani. ***