Menu

Dikalahkan Pengembang Reklamasi di PTUN, Ini Sikap Tegas Anies Baswedan

Siswandi 29 Jul 2019, 23:11
Anies Baswedan
Anies Baswedan

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Majelis mewajibkan tergugat dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, untuk mencabut keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah. ***

 

Halaman: 12Lihat Semua