Menu

Ahmad Syah Rangkap Jabatan, BKD Sebut Tak Jadi Persoalan

M. Iqbal 14 Aug 2019, 18:06
Pj Sekdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie
Pj Sekdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie

"Jabatan sebagai Asisten I itu tetap. Itu kan Definitifnya. Sementara untuk yang Sekdaprov ini kan hanya Penjabat," katanya.
zxc2

Pengaturan tentang Pegawai Negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil PP 53/2010.

Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Larangan bagi PNS perihal rangkap jabatan adalah untuk menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, PNS dilarang tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan atau lembaga atau organisasi internasional, PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.

Halaman: 12Lihat Semua