Menu

Diusulkan Sri Mulyani, Jokowi Bakal Sahkan Iuran BPJS Kesehatan yang Naik Hingga 2 Kali Lipat

Siswandi 28 Aug 2019, 23:48
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merilis Peraturan Presiden (perpres) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran yang diatur dalam Perpres tersebut, mengacu pada usulan kenaikan yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Komisi XI DPR.

Untuk diketahui, saat rapat dengan Komisi XI DPR pada Selasa (27/8/2019) kemarin, Sri Mulyani mengusulkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas Mandiri I, naik 100 persen dari awalnya Rp80 ribu per bulan, menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Ketentuan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Begitu pula iuran kelas Mandiri II naik dari Rp59 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Begitu pula iuran kelas Mandiri III naik dari Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Dilansir cnnindonesia, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, usai rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR/MPR pada Rabu 28 Agustus 2019 menuturkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan benar-benar harus dilakukan.

"Itu sudah kami naikkan, segera akan keluar perpres-nya. Hitungan seperti yang disampaikan Ibu Menteri pada saat di DPR kemarin," ujarnya.

Menurutnya, bila iuran BPJS Kesehatan naik, maka persoalan defisit anggaran perusahaan akan terselesaikan. Sehingga Perpres tersebut perlu segera diterbitkan agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu bisa dilaksanakan mulai tahun depan.

"Insya Allah tidak ada lagi (defisit) dengan optimalisasi semuanya. Jadi, sudah dihitung, kalau sudah semuanya, tidak akan defisit lagi," terangnya.

Sebelumnya, menurut perhitungan Sri Mulyani, bila kenaikan iuran bisa sesuai usulan, maka defisit keuangan BPJS Kesehatan bisa berbalik menjadi surplus Rp17,2 triliun. ***