Menu

Kakek Berusia Senja Ditetapkan Tersangka Terbakarnya 10 Hektare Lahan di Dusun Pajar Gemilang, Inhil

Ramadana 10 Sep 2019, 18:16
Polres Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan HA (74)  tersangka tindak pidana Kebakaran Lahan dan Hutan/rgo
Polres Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan HA (74) tersangka tindak pidana Kebakaran Lahan dan Hutan/rgo

Menindak lanjuti hal tersebut Unit III Sat Reskrim Polres Inhil melakukan Interogasi terhadap korban dan saksi yabg melihat kejadian tersebut dan selanjutnya menggelarkan perkara pada hari Sabtu tgl 07 September 2019, sekira jam 10.00 wib di Ruang Kasat Reskrim Polres Inhil sehubungan dgn dugaan TP. Karlahut, yang mengakibat terbakarnya lahan milik sdra.Abdul Kamal, sdra. Udin, sdra. Taupik, sdra. Juslan, sdra. Effendi, dan sdra. H.satar.

Dari hasil gelar perkara disimpulkan, bahwa terhadap perkara dimaksud telah memenuhi unsur pidana yang terkandung didalam Pasal 188 KUHPidana. Selain itu aadapun 2 (dua) alat bukti telah terpenuhi hingga dilakukannya penangkapan terhadap tersangka yaitu : keterangan Saksi sdra. Kamal, sdra. Udin dan sdra. Efendi dan alat bukti petunjuk berupa 2 potongan kayu bekas terbakar.***


R24/phi/rgo

Halaman: 12Lihat Semua