Menu

Dijadikan Tersangka Kasus TPPU dan Asetnya Disita, Terpidana Narkoba Balik Praperadilankan Polres Bengkalis

Dahari 18 Sep 2019, 22:28
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  BENGKALIS- Rafiandi bin Mustafa Kamal, yang kini berstatus terpidana dalam kasus narkoba jenis sabu, mengajukan proses praperadilan terhadap Kapolres Bengkalis. Hal itu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkalis, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini, Rafiandi telah divonis 11 bulan kurungan penjara, karena kasus narkoba yang menjeratnya.

Seperti dituturkan kuasa hukum Rafiandi, Yosi Mandagi, SH, praperadilan itu diajukan kliennya setelah penyidik Polres Bengkalis menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan TPPU. Namun tak berhenti di situ, penyidik Polres Bengkalis juga telah menyita sejumlah aset milik kliennya tersebut.

"Kami dari kuasa hukum juga telah menghadirkan ahli DR Zulkarnain dan telah didengar keterangannya dibawah sumpah yang intinya dikarenakan predicate crime (tindak pidana asal red,) dan tidak ditemukan, maka penetapan tersangka TPPU Batal demi hukum dan juga penyitaan dengan surat tembusan penyitaan tidak pernah diberikan kepada pemohon atau pun keluarga adalah cacat formil maka batal demi hukum," lontarnya, Rabu 18 September 2019.

Diutarakan Yosi, benda bergerak milik kliennya yang disita petugas dan sampai saat ini pemohon tidak mendapatkan surat penyitaan antara lain, mobil Fortuner putih, sepeda Motor KLX, ATM BRI (Marjenah), ATM BCA (Rafiandi), ATM BCA (Nur Hafiza), satu set alat DJ Pioner + Henset, HP Samsung S7, mobil Jazz putih, sepeda motor Honda Beat Street, ATM BRI, ATM BCA, Speedboat Fiber 2 unit.     

"Dengan disitanya beberapa aset klien kami oleh penyidik setelah menetapkan sebagai tersangka TPPU. Inilah yang kami anggap penyidik melakukan sewenang-wenangan karena bagaimana mungkin seorang yang divonis sebagai Pengguna ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Maka berdasarkan hal diatas kami Kuasa Hukum Pemohon dari Kantor Hukum Syiar Keadilan mengajukan Praperadilan," terangnya lagi.

Dikabarkan sebelumnya, berawal pada Kamis (25/10/18) lalu, Rafiandi bin Mustafa Kamal sedang akan menggunakan narkotika jenis sabu di rumah kediaman Iskandar beralamat di Jalan Jangkang, Desa Deluk Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Terjadi penangkapan atas diri Pemohon beserta Iskandar dan Kurniawan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis.

Pada penangkapan ini dilakukan penggeledahan badan dan rumah Iskandar. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti dari Pemohon berupa narkotika jenis sabu seberat 0.87 gram, 1 buah dompet warna coklat dan satu unit sepeda motor merk honda vario berwarna putih dengan BM 2432.

Berdasarkan berita acara analisis Laboraturium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab. 13175/ NNF/ 2018 tertanggal 5 November 2018 dengan kesimpulan Urine pemohon adalah positif mengandung metamfetamina.

Dari kronologis tersebut Pemohon dijatuhi putusan 11 bulan penjara sebagai pengguna narkoba berdasarkan putusan Nomor 713/Pid.Sus/2018/PN Bkls dan telah berkekuatan hukum tetap. ***