Menu

Gara-gara Faktor Ini, ICW Sebut Jokowi Punya Standar Ganda

Siswandi 24 Sep 2019, 12:44
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

"Itu saja alat konfirmasinya, kan berkaitan itu pernyataan Moeldoko yang menyebut KPK mengganggu investasi dengan kemudian tidak dikeluarkannya Perppu ini karena kan menganggap KPK gangguan dalam pikiran pemerintah. Ketika gangguan itu sudah diatur sekarang pemerintah nggak mau perbaiki kondisinya," ujarnya.

Masih Ada Peluang

Sementara itu, Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisansongko, mengatakan, Jokowi sebetulnya memiliki peluang untuk menyelamatkan KPK dari pelemahan. Kesempatan pertama adalah saat revisi belum disahkan, Jokowi bisa bersikap dengan tidak mengirimkan surat presiden (surpres) pembahasan revisi UU KPK.

"Kesempatan kedua adalah saat DPR sudah ketuk palu mensahkan UU KPK. Presiden sebetulnya punya waktu yang cukup untuk mendengarkan masyarakat terkait substansi UU KPK yang direvisi sebelum itu ditandatangani presiden. Saya berharap presiden menunda menandatangani UU KPK versi revisi tersebut. Sangat disayangkan kalau kesempatan itu tidak diambil presiden," lontarnya.

Sebelumnya, 'Aliansi Mahasiswa Indonesia Tuntut Tuntaskan Reformasi' sudah meminta Jokowi menerbitkan Perppu setelah revisi UU KPK disetujui DPR. Namun permintaan itu pun ditolak Jokowi. ***

 

Halaman: 12Lihat Semua