Begini RUU KUHP Ancam Perbuatan Zina, Pelakunya Bisa Bebas Lho
Ilustrasi
2. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki yang bukan suaminya;
3. Laki‑laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
4. Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki, padahal diketahui bahwa laki‑laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
5. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.
3. Laki‑laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
5. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.
Baca juga: Prabowo Turun Tinjau Lokasi Karhutla di Riau, Cek Pananganan di Jambi hingga Sumatera Selatan
Bisa Bebas
Namun pelaku zina tidak bisa begitu saja dipidanakan. Ada satu syarat mutlak yang harus terpenuhi. Yakni harus ada aduan dari suami, istri, orang tua, atau anak. Sedangkan anak yang dimaksud dalam aturan ini, adalah anak kandung yang telah berusia 16 tahun ke atas.