Begini RUU KUHP Ancam Perbuatan Zina, Pelakunya Bisa Bebas Lho
Ilustrasi
"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," demikian bunyi pasal 417 ayat 4 RUU KUHP.
Namun bila tidak ada aduan dari orang-orang tersebut di atas, maka negara mutlak tidak bisa mengusut kasus itu. Bagaimana menurut Anda? ***
Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang Tewaskan 16 Orang, Beberapa di Antaranya dalam Kondisi Kritis