Menu

KPK Periksa Tiga Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Ini Nama-namanya

Riki Ariyanto 14 Oct 2019, 10:08
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga orang mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga orang mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga orang mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Bengkalis.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ketiga orang tersebut adalah anggota DPRD periode 2009-2014, seperti Mira Roza dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dani Purba dari fraksi Partai Patriot, dan Darmizal dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

zxc1

"Ketiganya diperiksa untuk tersangka AMU Bupati Bengkalis (Amril Mukminin)," ujar Febri dalam pesan singkatnya, Senin (14/10/2019).

Sejak beberapa hari lalu, KPK memang memeriksa mantan anggota DPRD Bengkalis, menurut Febri, saat ini penyidik sedang mendalami adanya dugaan aliran uang dalam pembahasan anggaran proyek tersebut sebagaimana proyek ini menggunakan skema multiyear atau tahun jamak.

zxc2

"Penyidik mendalami keterangan saksi (anggota DPRD Bengkalis) terkait penerimaan uang untuk pengesahan anggaran proyek jalan di Bengkalis," tuturnya.

Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut. Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.

Penetapan Amril sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka. (R24/Riz)