KPK Tetapkan Walikota Medan Tersangka Suap Dari Kadis PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Medan, Tengku Dzulmi Eldin (foto/int)
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Walikota Medan pada periode 2014-2015 dan 2016-2022.
Baca juga: Dudung Pastikan Ekspor Mineral Kembali Normal, Aturan Kandungan Logam Tanah Jarang Segera Direvisi
zxc1
Baca juga: Rayakan Kemerdekaan RI, Alexandria Islamic School Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Karakter Siswa
Sedangkan pemberi, menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Medan, Isa Ansyari (IAN).