KPK Tetapkan Walikota Medan Tersangka Suap Dari Kadis PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Medan, Tengku Dzulmi Eldin (foto/int)
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Walikota Medan pada periode 2014-2015 dan 2016-2022.
Baca juga: Sempat Tuai Kontroversi, Pinkan Mambo Akhirnya Diangkat Ivan Gunawan Dari Jalan ke Panggung
zxc1
Sedangkan pemberi, menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Medan, Isa Ansyari (IAN).