KPK Tetapkan Walikota Medan Tersangka Suap Dari Kadis PUPR
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Walikota Medan pada periode 2014-2015 dan 2016-2022.
Baca juga: Prabowo Sindir Standar Ganda Negara Barat: Tak Perlu Jadi Muslim Rasakan Derita dan Kemarahan Gaza
zxc1
Sedangkan pemberi, menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Medan, Isa Ansyari (IAN).