KPK Tetapkan Direktur PT HTK Sebagai Tersangka
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono sebagai tersangka kasus dugaan suap angkutan bidang pelayaran. Penetapan ini adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
zxc1
Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang Tewaskan 16 Orang, Beberapa di Antaranya dalam Kondisi Kritis
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penetapan ini setelah melakukan pendalaman atas fakta-fakta persidangan. "Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka yakni TAG," ujar Alex saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (16 Oktober 2019).
zxc2