KPK Tetapkan Direktur PT HTK Sebagai Tersangka
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono sebagai tersangka kasus dugaan suap angkutan bidang pelayaran. Penetapan ini adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
zxc1
Baca juga: Prabowo Turun Tinjau Lokasi Karhutla di Riau, Cek Pananganan di Jambi hingga Sumatera Selatan
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penetapan ini setelah melakukan pendalaman atas fakta-fakta persidangan. "Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka yakni TAG," ujar Alex saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (16 Oktober 2019).
Baca juga: Rayakan Kemerdekaan RI, Alexandria Islamic School Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Karakter Siswa
zxc2