Memalukan, Ternyata Uang Suap Yang Diminta Walikota Medan Untuk Bawa Keluarga Jalan-jalan ke Jepang
Dzulmi Eldin
Sebagai pihak yang diduga pemberi: IAN disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Baca juga: Mengaku Terintimidasi oleh Debt Collector Seorang Pemuda Ngaku Anak Propam Polda Metro Jaya