Menu

Imam Nahrawi Ajukan Gugatan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar Senin Depan

Riki Ariyanto 18 Oct 2019, 16:39
Mantan Menpora Imam Nahrawi saat bersama Presiden Jokowi (foto/int)
Mantan Menpora Imam Nahrawi saat bersama Presiden Jokowi (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap penyerahan hibah ke Komite  Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

zxc1


Permohonan itu pun dibenarkan oleh Kepala Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/10/2019).

Achmad pun menunjukan sipp.pn-jakartaselatan.go.id. Dalam website tersebut tertera bahwa Imam memohonkan gugatan pada 8 Oktober 2019 dengan nomor Perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua