Imam Nahrawi Ajukan Gugatan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar Senin Depan
Mantan Menpora Imam Nahrawi saat bersama Presiden Jokowi (foto/int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap penyerahan hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
zxc1
Permohonan itu pun dibenarkan oleh Kepala Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/10/2019).
Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang Tewaskan 16 Orang, Beberapa di Antaranya dalam Kondisi Kritis
Achmad pun menunjukan sipp.pn-jakartaselatan.go.id. Dalam website tersebut tertera bahwa Imam memohonkan gugatan pada 8 Oktober 2019 dengan nomor Perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.