Imam Nahrawi Ajukan Gugatan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar Senin Depan
Mantan Menpora Imam Nahrawi saat bersama Presiden Jokowi (foto/int)
zxc2
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
Dalam petitumnya, Imam menyebutkan, bahwa penetapannya sebagai tersangka sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.