KPK Tidak Bawa Ajudan Walikota Medan ke Jakarta, Ternyata Ini Alasannya
Ajudan Walikota Medan Dzulmi Eldin, Andika tidak dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta (foto/int)
Pada tanggal 15 Oktober 2019, Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari bersedia memberikan uang sebesar Rp250 juta. Uang tersebut diberikan melalui transfer sebesar Rp200 juta dan Rp50 juta diberikan secara tunai.
Uang Rp50 juta tersebut diberikan melalui ajudan Walikota Medan, Dzulmi, Aidiel Putra Pratama.
Baca juga: Jaringan Pencabulan Anak Terbongkar: Ribuan Video Penyiksaan Disita dan 4 Orang Ditangkap Polisi
"Setelah memastikan adanya transaksi pemberian uang dari Kadis PU ke APP selaku ajudan TDE, pada hari yang sama tim langsung bergerak untuk mengamankan orang-orang terkait," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.