Menu

Terbukti Bakar Lahan Dekat Suaka Margasatwa, Polda Riau Segel Lahan PT TI

Khairul Amri 21 Oct 2019, 06:23
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Meski saat ini jumlah kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau sudah tidak mengkhawatirkan lagi, namun tetap tidak mengurangi niat pihak kepolisian untuk tetap mengusut kasus Karhutla tersebut.

Sebelumnya dalam kasus yang sama pihak Polda Riau telah menetapkan PT SSS tersangka korporasi, yang diwakili oleh direksi berinisial EB dan satu tersangka lainnya berinisial AOH sebagai Pj manager operasional PT SSS.

Tak hanya sampai disitu, kini giliran PT Tesso Indah Estate Rantau Bakung di Kabupaten Indragiri Hulu yang dibidik Direktorat Reskrimsus Polda Riau, bahkan statusnya resmi naik ke tahap penyidikan.

"Dapat kami sampaikan, hasil pemeriksaan terhadap kasus PT TI, maka pada 14 September 2019 status penyelidikan kami ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pada 15 September 2019, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah kita terbitkan," sebut Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi.

"Langkah kita kemudian memeriksa saksi, ada 15 orang mulai dari pihak perusahaan (PT TI), masyarakat hingga dinas terkait. Kita bergerak cepat memprosesnya," sambungnya Kombes Andri didampingi Kasubdit IV AKBP Andi Yul, Senin 21 Oktober 2019.

Mantan Wadiresnarkoba Polda Riau ini langsung turun untuk melakukan penyegelan dilahan Karhutla tersebut,  ia menuturkan, kebakaran lahan pada PT TI terjadi di dua blok, dan baru bisa dipadamkan beberapa hari kemudian.

Bahkan pada blok T, lokasinya berbatasan langsung dengan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan. Bisa dibayangkan ancaman terhadap flora dan fauna di sana, jika petugas tak sigap memadamkan api.

Penyegelan dilakukan sebagai langkah penegakkan hukum, setelah terjadinya kebakaran lahan di PT TI pada pertengahan Agustus 2019 lalu, tepatnya di blok T seluas 31,81 hektar serta blok N seluas 37,25 hektar.

Kombes Andri pun meyakinkan, pihak Ditreskrimsus Polda Riau telah mengantongi bukti yang kuat, atas dugaan kebakaran lahan pada PT TI tersebut, setelah serangkaian pendalaman, termasuk dari saksi ahli yang didatangkan Polda Riau.

"Sebagaimana sejak awal, kita komitmen secara maksimal menuntaskan kasus Karhutla, baik itu perorangan termasuk perusahaan. Karhutla kejahatan luar biasa, dilakukan korporasi yang tidak mematuhi aturan," Pungkasnya.