Anggota DPRD Bengkalis Tak Dapat Mobil Dinas, Hanya Terima Tunjangan Transportasi
Ketua DPRD H Khairul Umam (foto/hari)
Diutarakan Khairul Umam, Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Bengkalis disahkan tahun 2017. Pengesahan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif DPRD Kabupaten Bengkalis.
Baca juga: Anggaran Meningkat, Pemkab Bengkalis dan DPRD Sepakati Teken Perubahan KUA‑PPAS APBD 2026
zxc2
Baca juga: Dokter Spesialis Bakal Rutin Ke Pulau Rupat
"Lebih kurang sama seperti dewan sebelumnya, kisaran Rp 18 juta setelah di potong pajak diterima Rp 15 juta," ucap Khairul Umam.