Bea Cukai Selatpanjang Akan Tangani Kasus Pakaian Bekas Selundupan Dari Malaysia
Kepala Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Selatpanjang, Peterus Silalahi (foto/mad)
"Kalau pakaian bekas, maka sesuai dengan Permendag tidak boleh masuk ke Indonesia. Ini masuk kategori barang larangan dan pembatasan. Setelah diserahkan kepada kita, jatuhnya menjadi barang yang dikuasi Negara. Biasanya akan kita lakukan pemusnahan. Sementara orang yang membawanya, akan kita lihat dulu sejauh mana perannya," ungkapya.
Meski begitu, jika terbukti bersalah, maka nahkoda kapal bisa dikenakan sanksi pidana. Namun ia tidak mau memastikannya lebih awal.
"Yang jelas kita periksa dulu. Setelah itu baru kita lihat bagaimana selanjutnya. Namun yang terberat bisa disanksi pindana," aku Peterus.
"Yang jelas kita periksa dulu. Setelah itu baru kita lihat bagaimana selanjutnya. Namun yang terberat bisa disanksi pindana," aku Peterus.