Menu

Menag: Penggunaan Cadar Tidak Diatur dalam Alquran dan Hadis

Riko 31 Oct 2019, 20:12
Fachrul Razi
Fachrul Razi

RIAU24.COM -  Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, aturan menggunakan cadar sejatinya tidak memiliki dasar hukum yang kuat di Alquran maupun hadis.

"Cadar itu, tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun hadis dalam pandangan kami," ujar Fachrul usai pertemuan Konsilidasi di Gedung Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kamis 31 Oktober 2019.

Oleh karena itu, Fachrul menuturkan, Kementerian Agama (Kemag) saat ini tidak melarang pemakaian cadar sehingga siapapun yang akan mau mengunakan cadar dipersilakan. Pasalnya, mengunakan cadar bukan ukuran ketakwaan orang. “Bukan berarti kalau sudah pakai cadar takwanya tinggi. Sudah dekat dengan Tuhan," ucapnya.

Selanjutnya, terkait dengan rencana aturan pelarangan cadar di instansi pemerintahan, Fachrul mencontohkan mengenai aturan harus lepas helm agar wajahnya ketika masuk ke suatu instansi. Hal itu bertujuan untuk menciptakan keamanan. "Betul kan dari sisi keamanan, kalau ada orang bertamu ke saya nggak tunjukkin muka, nggak mau saya. Keluar Anda," terangnya.

Ketika ditanya mengunakan cadar, hak menjalankan agama, Fachrul menuturkan, Kemag sepakat penggunaan cadar merupakan bukan parameter ketakwaan seseorang "Semua samakan sikap, tidak ada aturan aturan menggunakan cadar dan bukan ukuran ketakwaan," pungkasnya.

 

Sambungan berita: Sumber: Suara Pembaruan
Halaman: 12Lihat Semua