Tiga Tahun Terakhir, BKD Meranti Sudah Jatuhi Sanksi ke 16 ASN Aktif
Dalam tiga tahun terakhir, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, Riau, sudah memberikan sebanyak 16 hukuman bagi Aparatur Sipil Negara (foto/ilustrasi)
Sesuai dengan aturan, H Haramaini menjelaskan bahwa hukuman disiplin kategori ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dam pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara jenis hukuman disiplin sedang diantaranya, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
zxc2