Menu

Tak Terbitkan Perppu KPK, Pukat UGM Sebut Kebijakan Jokowi Sangat Mengecewakan

Siswandi 1 Nov 2019, 23:17
Ilustrasi
Ilustrasi

Menyikapi hal itu, Oce menilai, pernyataan Presiden, memang harus dilihat dari dua sisi. Perspektif umum, menurut Oce, memang seharusnya Perppu dikeluarkan setelah adanya kepastian hukum di MK.

Jika MK menolak gugatan, masih ada peluang bagi Presiden untuk membatalkan UU KPK 2019 seluruhnya dengan terbitnya Perppu KPK.

Tetapi menurut Oce, langkah menunggu penerbitan Perppu KPK, menjadi sikap presiden yang inkonsisten. Karena menurut dia, Presiden Jokowi seharusnya sejak awal, memegang komitmen untuk memperkuat peran dan fungsi KPK dalam revisi UU KPK.

Sementara produk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang UU KPK yang baru, mengandung pasal-pasal yang melemahkan fungsi dan tugas KPK selama ini. “Jadi ini (menunggu proses di MK), tidak jelas keberpihakan presiden. Kenapa jadinya harus diulur-ulur,” lontarnya lagi.

Perspektif kedua, soal pembentukan Dewas oleh presiden. Menurut dia, memang tampaknya bakal rancu. Karena pembentukan Dewas itu juga masuk dalam pengajuan uji materi. Apalagi jika MK nantinya membatalkan sejumlah pasal yang menyangkut tentang Dewas dalam UU KPK 2019. ***

Halaman: 12Lihat Semua