Hadirkan Kepastian Hukum Tanah bagi Warga Balai Kayang, Bupati Afni Serahkan Puluhan SHM
RIAU24.COM - SIAK – Bupati Siak Afni Zulkifli menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada 45 warga Balai Kayang sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Siak memberikan kepastian hukum dan menata persoalan agraria di daerah tersebut.
Penyerahan SHM di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Balai Kayang dilakukan secara simbolis dan dirangkai dengan penyerahan hasil penataan batas HPL Pemerintah Kabupaten Siak dari Kantor Pertanahan Kabupaten Siak. Kegiatan berlangsung di Balai Rung Datuk Empat Suku, Kompleks Perumahan Rakyat Abdi Praja, Kamis (4/6/2026).
Dalam sambutannya, Afni menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Siak untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang masih dihadapi masyarakat secara bertahap, sehingga warga memperoleh legalitas dan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
"Kami akan berangsur-angsur menyelesaikan masalah lahan di Kabupaten Siak untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas kepada masyarakat. Saya harap masyarakat bersabar dan mendoakan agar seluruh prosesnya berjalan lancar," ujar Afni.
Menurutnya, persoalan lahan dan agraria masih menjadi salah satu isu sosial yang paling banyak dihadapi masyarakat di Kabupaten Siak. Karena itu, diperlukan kolaborasi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk melakukan penataan dan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.
"Saat ini isu sosial tertinggi di Kabupaten Siak adalah persoalan lahan maupun agraria. Oleh karena itu, kita membutuhkan kolaborasi seluruh jajaran Pemkab Siak. Saya minta camat dan penghulu untuk sementara tidak mengeluarkan atau menandatangani surat yang berkaitan dengan perpanjangan izin dan lainnya karena kita akan menata terlebih dahulu," tegasnya.