Bebasnya Sofyan Basir dan Pentingnya Dewan Pengawas KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Akibatnya, dakwaan atas Pasal 55 (Penyertaan) maupun Pasal 56 KUHP (Pembantuan) menjadi tidak relevan manakala tidak terpenuhinya minimum dua alat bukti.
Untuk itu, mantan pimpinan KPK ini berpendapat, sudah menjadi kewajiban bila lembaga anti korupsi ini memiliki dewan pengawas.
Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang Tewaskan 16 Orang, Beberapa di Antaranya dalam Kondisi Kritis
"Pengalaman kami di KPK, diakui adanya kelemahan pada sistem pengawasan terhadap pelaksanaan upaya paksa seperti kasus SB maupun kasus-kasus lainnya," jelasnya.