MPR Tak Tutup Pintu Pihak yang Mau Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jazuli Fawaid (foto/int)
Padahal, berdasarkan aturannya, keputusan MPR harus berdasarkan rapat paripurna yang dihadiri 2/3 anggota MPR yang merupakan gabungan anggota DPR dan DPD.
Seperti diketahui, pada masa akhir Pemilihan Presiden (Pilpres) komponen masyarakat dalam Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) menyampaikan aspirasi ke MPR untuk kembali ke UUD 1945 yang asli.
Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang Tewaskan 16 Orang, Beberapa di Antaranya dalam Kondisi Kritis
Menurut pemrakarsa GKI Taufiequrachman Ruky, konstitusi yang dibuat pada tahun 2002 telah menjadikan UUD 1945 kehilangan jiwa, spirit, dan semangatnya.