Menu

Peran 5 Tersangka 10 Kg Sabu yang Diamankan Satnarkoba Bekerjasama BC Bengkalis

Dahari 12 Nov 2019, 09:51
Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis bekerjasama dengan Bea dan Cukai Kabupaten Bengkalis mengamankan narkotika jenis sabu-sabu (foto/Hari)
Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis bekerjasama dengan Bea dan Cukai Kabupaten Bengkalis mengamankan narkotika jenis sabu-sabu (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis bekerjasama dengan Bea dan Cukai Kabupaten Bengkalis, Sabtu 10 November 2019 lalu berhasil meringkus 5 orang diduga kawanan pelaku narkotika jenis sabu-sabu. Narkoba yang diamankan sebanyak 10 kilogram.

zxc1

Adapun, dari 5 orang tersangka yang terancam hukuman mati ini adalah masing masing mempunyai peran tersendiri. Seperti, peran tersangka BH alias Idim ini adalah sebagai kurir penjemput barang dari UR (DPO) di Selat Baru Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Setelah mendapatkan barang haram tersebut, lalu BH alias Idim mengantar ke Pulau Padang pada Jumat 9 November pukul 20.00 WIB. 

zxc2

Dari pengakuan nya kepada petugas, bahwa ia telah mengantar ke tersangka MN di Pulau Padang Kepulauan Meranti, sebanyak 2 kali dengan mendapatkan upah antar sebesar Rp 15 Juta rupiah.


Sedangkan, untuk peran tersangka MN alias Itok adalah sebagai kurir bersama tersangka Idim. Itok dan Idim menjemput barang dari inisial UR (DPO) didaerah Selat Baru Kecamatan Bantan dan akan mengantar sabu sabu itu ke Pulau Padang.

Dan peran tersangka RI dan Azmi merupakan tekong kapal. Peran Azmi alias EM merupakan ABK Kapal sebagai kurir pengantar narkotika jenis Sabu ini. Dan peran tersangka LAN sebagai penerima dan penyimpan barang bukti Narkotika jenis sabu. 

"Dari pengakuan LAN setelah menerima sabu sabu itu, lalu dia memberikan upah dan narkotika jenis sabu itu lalu diberikan kepada orang lain yang tidak dikenalnya. Setelah mendapatkan upah 15 juta lalu uang itu dibagikan dengan tersangka lainnya,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto S.IK MH saat gelar press rilis, Senin 11 November 2019 kemarin.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto kembali menerangkan bahwa, penangkapan 10 kg sabu itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Pelabuhan penumpang  Desa Tameran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis bekerja sama dengan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan penumpang Temeran Bengkalis.

"Pada saat dilokasi, tim Opsnal berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Idim dan dua orang tersangka lainnya serta alat komunikasi yang digunakan untuk bertransaksi sabu. Setelah dilakukan pengecekan terhadap isi pesan SMS dalam kotak masuk Hp milik tersangka Idim, maka  ditemukan percakapan tentang adanya transaksi narkotika yang dilakukan tersangka ini," ucapnya.

Tidak sampai disitu, kemudian tim Opsnal berangkat menuju ke Pulau Padang Kabupaten Tebing Tinggi dengan mengggunakan speed boat Bea Cukai Bengkalis untuk mengamankan Narkotika jenis sabu yang baru saja disimpan oleh tersangka Idim di rumah yang saat itu sedang berada dirumah MN sebanyak 8 bungkus dengan berat 8 kg sabu merk teh Cina berlogo Doraemon.

"Lalu tim Opsnal kita kembali ke Pelabuhan penumpang Desa Tameran untuk melakukan penggeledahan terhadap Kapal yang digunakan tersangka dan berhasil menemukan lagi sebanyak 2 kg sabu dengan merek yang sama. Dan selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (R24/Hari)