PN Bengkalis Gugurkan Prapradilan Tersangka AS Pelaku Narkoba yang Ditangkap Polsek Rupat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menolak atau menggugurkan upaya prapradilan (prapid) seorang tersangka AS (foto/Hari)
zxc2
Baca juga: Pastikan Keamanan Nataru, Pemkab Bengkalis Tinjau Posko di Pelabuhan BSL dan Roro Air Putih
Hadir dalam sidang pembacaan putusan hakim, Tim Advokasi Polres Bengkalis, Iptu Aprinaldi, S.H, M.H, Ipda Hasan Basri, S.H, dan Brigadir Efendi Ali, S.H, serta kuasa hukum pemohon, Sabarudin, S.H.