PN Bengkalis Gugurkan Prapradilan Tersangka AS Pelaku Narkoba yang Ditangkap Polsek Rupat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menolak atau menggugurkan upaya prapradilan (prapid) seorang tersangka AS (foto/Hari)
Sebelumnya dari pemberitaan sebelumnya, warga Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat berinisial AS (29) yang ditangkap petugas Polsek Rupat awal Oktober 2019 lalu mengajukan praperadilan soal prosedur penangkapan yang diyakini tidak sesuai dengan SOP kepolisian ke PN Bengkalis.
Permohonan praperadilan tersangka AS dibacakan kuasa hukumnya, Sabarudin, S.H bersama tim di hadapan hakim tunggal Annisa Sitawati, S.H di ruang sidang Kartika PN Bengkalis dan kuasa termohon.
Baca juga: Setetes Darah Segenggam Kepedulian, Lanal Dumai Maknai HUT KE-81 TNI AL Melalui Aksi Kemanusiaan
Kata Sabarudin, dalam permohonannya berkeyakinan seluruh prosedur baik proses penangkapan, penahanan dan pengeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik tidak sah di mata hukum. Karena dilihat secara formil dan proses penangkapan melanggar hak asasi manusia (HAM).