Menu

Pria 50 Tahun Ditangkap Polisi di Pelalawan, Dua Paket Sabu Disita

Ardi 17 Nov 2019, 11:07
Pria paruh baya dikenal julukan Kribo ditangkap polisi Pelalawan karena bawa dua paket sabu (foto/int)
Pria paruh baya dikenal julukan Kribo ditangkap polisi Pelalawan karena bawa dua paket sabu (foto/int)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Seorang pria berusia 50 tahun, yang diketahui bernama Dr alias Kribo, ditangkap Polisi, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

zxc1

Warga Perumahan Serikat Jaya Pangkalan Kerinci Timur tersebut, diamankan Polisi, ketika melintas di Jalan Engkau Lela Putra, Sabtu (16/11/2019) kemarin, sekira pukul 18.00 WIB.

zxc2


"Tersangka sudah kita amankan ke Polres Pelalawan, guna pengembangan lebih lanjut, dan proses hukumnya," kata Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua, melalui Kasubag Humas Iptu Edy Haryanto, Ahad (17/11/2019).

Dari tangan tersangka Kribo ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu, handphone dan sepeda motor.

Dijelaskan Iptu Edy, tersangka diberhentikan ketika melintas di Jalan Engkau Lela Putra, karena Polisi curiga Kribo membawa narkoba.

"Kita mendapat informasi dari masyarakat. Ketika kita lihat ciri-ciri pelaku, maka kita langsung memberhentikannya, dan memeriksa tersangka," papar Kasubag Humas Edy.

Dari pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka ini, Polisi mendapati narkoba jenis sabu yang dibawanya.

"Hasil pemeriksaan sementara kita, pelaku atau tersangka ini, adalah pemakai atau pengguna sabu," pungkas Iptu Edy Haryanto. (R24/Ardi)