Atas Nama Pribadi Tiga Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review UU KPK
Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Judicial Review atas UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (foto/int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Judicial Review atas UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiganya, adalah, Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.
Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang Tewaskan 16 Orang, Beberapa di Antaranya dalam Kondisi Kritis
zxc1
Selain ketiganya, JR juga mengikut sertakan koalisi masyarakat yang terdiri 13 orang pegiat anti korupsi. Seperti, mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.