Sudah Resmi Ditunjuk, ini Kewenangan Ahok Sebagai Komisaris Utama Pertamina
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahja Purnama
2. Memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh perseroan.
3. Meminta penjelasan dari direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan persero.
Baca juga: Prabowo Turun Tinjau Lokasi Karhutla di Riau, Cek Pananganan di Jambi hingga Sumatera Selatan
4. Meminta direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan direksi untuk menghadiri rapat komisaris.
5. Menghadiri rapat direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan.
6. Memberhentikan sementara direksi, dengan menyebutkan alasannya.
7. Wewenang lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam anggaran dasar persero.