Sudah Resmi Ditunjuk, ini Kewenangan Ahok Sebagai Komisaris Utama Pertamina
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahja Purnama
2. Memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh perseroan.
3. Meminta penjelasan dari direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan persero.
4. Meminta direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan direksi untuk menghadiri rapat komisaris.
5. Menghadiri rapat direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan.
Baca juga: Kabar Gembira, Tanoto Foundation Buka Kesempatan Fellowship, Dapat Tunjangan dan Peluang Jejaring
6. Memberhentikan sementara direksi, dengan menyebutkan alasannya.
7. Wewenang lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam anggaran dasar persero.