Sudah Resmi Ditunjuk, ini Kewenangan Ahok Sebagai Komisaris Utama Pertamina
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahja Purnama
3. Melaporkan dengan segera kepada pemegang saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja persero.
4. Memberikan nasihat kepada direksi dalam melaksanakan pengurusan persero.
5. Melakukan tugas pengawasan lain yang ditetapkan anggaran dasar persero dan atau berdasarkan keputusan RUPS.
Selain memiliki 5 kewajiban, komisaris juga memiliki tujuh wewenang. Ketujuh wewenang itu adalah:
Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang Tewaskan 16 Orang, Beberapa di Antaranya dalam Kondisi Kritis
zxc2 1. Melihat buku-buku, surat-surat, serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan persero.