Menu

JPU Kejari Bengkalis Tuntut 3,5 Tahun Penjara Terhadap Mantan Ketua Gerinda

Dahari 25 Nov 2019, 18:51
Diduga sengaja tidak membayar utang setelah membeli material bangunan untuk proyek pembanguan sebanyak 100 unit rumah di Kepulauan Meranti tahun 2017 silam ke Toko Timur Jaya Bengkalis (foto/ilustrasi)
Diduga sengaja tidak membayar utang setelah membeli material bangunan untuk proyek pembanguan sebanyak 100 unit rumah di Kepulauan Meranti tahun 2017 silam ke Toko Timur Jaya Bengkalis (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - BENGKALIS - Diduga sengaja tidak membayar utang setelah membeli material bangunan untuk proyek pembanguan sebanyak 100 unit rumah di Kepulauan Meranti tahun 2017 silam ke Toko Timur Jaya Bengkalis.

zxc1


Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Bengkalis Mohammad Daniel (40) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara.

Menurut JPU, Daniel terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana penipuan tidak membayar utang, sehingga menyebabkan kerugian pemilik material toko bangunan mencapai Rp2,874 miliar lebih.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua