Polri Belum Tentukan Siapa yang Menyelidik Laporan Atas Sukmawati Soekarnoputri
Sukmawati Soekarnoputri tersandung kasus dugaan penistaan agama (foto/int)
Pasal yang disangkakan dalam seluruh laporan itu adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. (R24/Bisma)
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan