Menu

Kritik Mahfud MD Masih Keluhkan Industri Hukum, YLBHI Sarankan Tempuh Langkah Ini

Siswandi 6 Dec 2019, 10:00
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

RIAU24.COM -  Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, menyorot sikap Menteri Koordinator Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Hal itu disebabkan Mahfud yang masih kerap mengeluhkan kondisi hukum di Indonesia dan menyebutnya dengan istilah industri hukum.  Industri hukum yang dimaksud adalah praktik yang membuat orang tidak salah, menjadi bersalah.

Padahal, dengan statusnya saat ini, Mahfud MD berwenang membuat kebijakan hukum atas apa yang dia sering keluhkan. Lagi pula, Mahfud bukan lagi orang yang di luar pemerintahan yang mengomentari pemerintah, tetapi sudah menjadi pejabat pemerintah itu sendiri.

"Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam mau mengeluarkan kebijakan apa? Kalau cuma komentar ya itu sama saja dengan warga biasa," lontarnya, Jumat 6 Desember 2019 di Jakarta.

Untuk diketahui, pernyataan itu sempat dilontarkan Mahfud MD saat membuka Rakernas Kejaksaan Agung di Cianjur, Jawa Barat. Mahfud menyebut dalam praktiknya banyak ditemukan penegakan hukum yang salah atau industri hukum di mana orang sudah benar dibuat peraturan agar jadi orang salah.

Dilansir detik, Isnur menilai, apa yang dikeluhkan Mahfud itu sebenarnya adalah rahasia umum. Terutama dirasakan oleh masyarakat kecil. Karena itu, ia menilai sudah saatnya Mahfud sebagai Menko Polhukam bekerja mengurai masalah itu.

Kuatkan KPK 

Dalam pandangannya, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh Mahfud dalam upaya menghilangkan industri hukum tersebut. Salah satunya dengan menguatkan KPK. Sebab sejauh ini, hanya KPK yang  berani menangkap aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa dan polisi.

"KPK sebagai pengawas aparat yang selama ini banyak nangkap hakim, jaksa dan polisi harus dikembalikan kuat seperti semula. Segera kembalikan ke UU lama," lontarnya.

Langkah lainnya adalah merombak UU terkait sistem peradilan. Sehingga, Menko Polhukam bekerja dengan kebijakan, bukan komentar semata.

"Atur dan reformasi total KUHAP, UU Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung. Misalnya segera sepakati dan sahkan RUU Jabatan Hakim," sarannya lagi. ***