Bamsoet: Wacana Presiden Tiga Periode Bukan Dari MPR
Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (foto/int)
zxc2
Baca juga: PAN Peduli dengan Pembenahan Sistem Pemilu
Kemudian usulan tersebut diajukan secara tertulis disertai penjelasan mengapa harus diubah. "Dan usulan merubah pasal-pasal tersebut ditetapkan dalam sidang MPR RI yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR RI, yakni 474 dari 711 anggota," jelasnya.