Menu

KPK Tetapkan Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman Sebagai Tersangka Suap

Bisma Rizal 16 Dec 2019, 23:32
Uang suap (foto/ilustrasi)
Uang suap (foto/ilustrasi)
Saut menjelaskan, proses penyidikan ini telah dimulai pada Jumat (6/12/2019). Dalam proses penyidikan tersebut, KPK pun  menggeledah rumah Nurhadi dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus yang menjerat Nurhadi.

Akibat perbuatannya, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman: 234Lihat Semua