Menu

KPK Tetapkan Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman Sebagai Tersangka Suap

Bisma Rizal 16 Dec 2019, 23:32
Uang suap (foto/ilustrasi)
Uang suap (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - JAKARTA- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman menjadi tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait tiga penanganan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

zxc1

Penetapan ini diumumkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Menurut Saut, Nurhadi bersama dengan menantunya, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

zxc2

"Penetapan ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan KPK dan akhirnya ditemukan bukti permulaan yang cukup meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. KPK pun  menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Saut.

Saut menyebutkan, dalam penerimaan gratifikasi tersebut Nurhadi melalui menantunya Rezky menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari Hiendra. "Serta suap/gratifikasi dengan total Rp46 miliar," ujar Saut.

Saut menjelaskan, proses penyidikan ini telah dimulai pada Jumat (6/12/2019). Dalam proses penyidikan tersebut, KPK pun  menggeledah rumah Nurhadi dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus yang menjerat Nurhadi.

Akibat perbuatannya, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penetapan ini sendiri, adalah pengembangan dari kasus suap pengurusan perkara perusahaan Lippo Group.

Dalam perkara itu,  petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dan pegawai PT Artha Pratama Doddy Aryanto Supeno telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

Mereka dinilai terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dengan uang senilai Rp877 juta.

Adapun Edy Nasution divonis 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Eddy dan Doddy. (R24/Bisma)