Menu

Dibakar dan Blender, Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Inkracht

Dahari 23 Apr 2026, 10:52
Dibakar dan Blender, Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti  yang Sudah Inkracht
Dibakar dan Blender, Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Inkracht

RIAU24.COM - Kantor kejaksaan negeri Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis 23 April 2026.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Bengkalis, Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada publik, sekaligus memastikan seluruh barang bukti benar benar dimusnahkan sesuai putusan pengadilan.

Kajari Bengkalis Nadda Lubis menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar agenda rutin, melainkan wujud nyata komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel.

“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini juga langkah konkret untuk memastikan tidak ada lagi potensi penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari,”ungkap Nadda Lubis, Kamis 23 April 2026.

Ia menambahkan, kegiatan ini tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga memiliki nilai preventif dan edukatif bagi masyarakat.

Halaman: 12Lihat Semua