Menu

Lagi, Polda Riau Amankan 6000 Ekor Satwa Liar Siap Kirim Ke Luar Negeri

Khairul Amri 17 Dec 2019, 10:03
Petugas Ditpolairud Polda Riau saat memperlihatkan satwa liar yang berhasil digagalkan penyelundupannya ke luar negeri.
Petugas Ditpolairud Polda Riau saat memperlihatkan satwa liar yang berhasil digagalkan penyelundupannya ke luar negeri.

Untuk diketahui, Bekangkas termasuk salah satu hewan langka yang dilindungi sesuai dengan UU No.5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas perbuatan kedua tersangka disangkakan pasal 40 ayat 2 pasal 21 ayat 2 UU RI No.5/1995 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda 100 juta.

Halaman: 12Lihat Semua