KPK: UU Omnibus Law Jangan Jadi Alat Pelindung Perusahaan Nakal
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (foto/int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingat kepada pemerintah jangan sampai Undang-Undang Omnibus Law yang masih wacana menjadi alat pelindung perusahaan nakal.
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
zxc1
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
"Agar omnibus law ini tidak menjadi alat untuk berlindung korporasi yang punya niat tidak baik. Ini penting," kata Syarif dalam diskusi 'Menggagas Perubahan UU Tipikor: Hasil Kajian dan Draf Usulan' di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019).