KPK Dalami Proses Suap Distribusi Gula
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalmi proses dugaan pemberian suap kepada Direktur Utama PTPN III, Dolly Pulungan terkait distribusi gula pada 2019.
Baca juga: Sempat Tuai Kontroversi, Pinkan Mambo Akhirnya Diangkat Ivan Gunawan Dari Jalan ke Panggung
zxc1
"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai pemberian uang dari tersangka pemberi kepada tersangka penerima," kata Yuyuk saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/12/2019) malam.