Menu

Lantik Penghulu Serentak Se-Kabupaten Siak Ini Enam Instruksi Bupati Alfedri

Lina 27 Dec 2019, 15:43
Lantik Penghulu Serentak Se-Kabupaten Siak Ini Enam Instruksi Bupati Alfedri (foto/lin)
Lantik Penghulu Serentak Se-Kabupaten Siak Ini Enam Instruksi Bupati Alfedri (foto/lin)

RIAU24.COM - SIAK- Sebanyak 37 penghulu hasil pemilhan langsung Penghulu (Pilpeng) serentak tahun 2019 di Kabupaten Siak. Dilantik di Gedung Daerah Sultan Syarif Kasim II Tanjung Agung, Jumat  (27/12/2019).

Pelantikan dilakukan oleh Bupati Siak Alfedri dan disaksikan ratusan undangan dan perwakilan unsur Forkopimda se kabupaten Siak.

zxc1

Bupati Siak Alfedri dalam arahannya menyampaikan, pelaksanaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak tahun 2019 di Kabupaten Siak telah usai digelar. Hasilnya hari ini di lantik 37 Penghulu.

"Sesuai dengan jadwal hari ini jumat, 27 Desember 2019 saya melantik hanya 37 Penghulu, sedangkan delapan Penghulu yang lainnya akan dilantik kemudian waktu  setelah berakhirnya masa jabatan penghulu terdahulu," ungkap Alfedri.

zxc2

Delapan kampung yang menunggu berakhirnya masa jabat penghulu lama  antara lain. Kampung Merempan Hulu Kecamatan Siak, Kampung Buantan 2 Kecamatan Koto Gasib, Kampung Teluk Mesjid, Kampung Harapan, Kampung Parit I/II, Kampung Sungai Rawa dan Kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit.

Dirinya juga menyampaikan yang sangat membanggakan pada pemilihan Penghulu  serentak  tahun 2019 ini dari 45 Penghulu terpilih, 2 diantaranya adalah dari perempuan yaitu Penghulu Dusun Pusaka Kecamatan Pusako dan Penghulu Bukit Harapan Kecamatan Kerinci Kanan, kedua ini dahulunya bertugas sebagai perangkat Kampung.

"Saya berharap kepada Bapak Ibuk yang baru saja dilantik selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya, dan menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan iklas dalam memimpin dan melayani masyarakat di kampung dengan sebaik mungkin. Karena amanah ini tidak hanya akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, melainkan juga kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa," sebutnya.


Saat ini Kampung merupakan primadona yang menjadi sorotan berbagai pihak. Sehingga mau tidak mau, suka tidak suka penghulu terpilih menjadi bagian dari pertunjukan tersebut. 

"Saya menitip pesan penguhulu itu menjadi sorotan, karena tindak tanduk Bapak Ibuk  akan diperhatikan. Oleh karena itu, jadilah figur yang baik untuk masyarakat, berkata hanya yang baik-baik, berbuatlah yang terbaik dan perlakukan masyarakat secara baik, insyaallah masyarakat akan bersyukur dan mendoakan banyak kebaikan-kebaikan untuk Bapak ibuk sekalian," terangnya.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung hendaknya perlu dikembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan. Pelayanan prima dan keterbukaan informasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan khususnya perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di kampung harus senantiasa ditonjolkan.

Hal ini akan mendorong tumbuhnya iklim demokratisasi dikalangan masyarakat yang pada gilirannya akan mendorong partisipasi yang lebih luas dalam seluruh bidang kehidupan masyarakat kampung.

Dalam kesempatan itu Bupati Alfedri menyampaikan 6 instruksi penting dan      beberapa hal penting kepada penghulu yang baru dilantik. Selaku pengambil  kebijakan roda penyelenggaraan pemerintah kampung, terkait  tugas dan kewajiban sebagai  penghulu.

Pertama: Segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMKampung). RPJMKampung sangat penting, karena berisikan arah kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Kampung untuk   6  tahun ke depan, yang akan dituangkan atau ditindak lanjuti setiap tahun melalui Rencana Kerja Pembangunan Kampung (RKPKampung),  serta lakukan verifikasi dan validitasi data-data kampung yang sudah ada atau yang belum untuk mempermudah arah pembangunan kampung agar tepat sasaran.

Kedua: segera pelajari dan pahami tugas, kewajiban dan wewenang sebagai Penghulu serta laksanakan tugas sebagai penghulu dengan sebaik-baiknya dan selalu tingkatkan pengetahuan serta kemampuan, dengan cara tetap belajar, mengerti dan memahami Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang kampung, agar dalam pengambilan segala kebijakan dan keputusan sesuai dengan dimensi aturan dan bukannya kepentingan semata;

Ketiga: membenahi permasalahan-permasalahan di kampung yang ada, kemudian gali potensi dan maksimalkan sumber  daya yang ada di kampung.

Potensi ekonomi, sosial dan budaya, Pendapatan Kampung melalui potensi-potensi yang dimiliki kampung, baik potensi sumber daya alam maupun potensi sumber daya manusia dengan mengembangkan pemanfaatan penggunaan dana yang ada, penggunaan Dana Kampung yang bersumber dari APBN, Bantuan Keuangan Propinsi yang bersumber dari APBD propinsi,  maupun Alokasi Dana Kampung (ADK) bersumber dari  APBD Kabupaten, gunakanlah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lakukanlah inovasi kampung menciptakan produk-produk unggulan kampung sebagai potensi dapat menjadi kebanggaan Kampung dan daerah masing-masing. sehingga dapat membantu menopang perekonomian kampung dan menjadi pemasukan bagi warga masyarakat.

Keempat: Tingkatkan profesionalisme, kedisiplinan kerja, dan jalin kerjasama yang baik dengan Perangkat Kampung dan Lembaga Kemasyarakatan Kampung, terutama dengan BAPEKAM, karena keberhasilan penghulu dalam memimpin kampung, tidak lepas dari dukungan dan kerjasama seluruh pemangku kepentingan di kampung, jalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan dinas-dinas terkait di Kabupaten Siak, serta tokoh-tokoh masyarakat, agama dan pemuka masyarakat lainnya.

Kelima: Pada saat Bapak ibuk penghulu melaksanakan tugas penyelenggaraan  Pemerintah Kampung harus dikedepankan aturan dan prinsip kehati-hatian. Oleh Karena itu, mulailah pelajari aturan-aturan yang berkaitan dengan tugas, fungsi dan wewenang sebagai penghulu, manfaatkan fasilitas yang telah diberikan untuk tempat bertanya terkait hal tersebut. Nantinya Penghulu akan dibina dan diawasi oleh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten dan Kecamatan, serta didampingi oleh pendamping-pendamping profesional sesuai bidangnya masing-masing untuk membantu Bapak/ibu penghulu dalam melaksanakan tugas.

Berikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya tanpa pandang bulu dan kepentingan, karena pada hakekatnya penghulu adalah pengayom dan sekaligus abdi seluruh masyarakat kampung secara umum.

Keenam: Sebagai pemimpin harus mampu menjadi teladan dan panutan masyarakat kampung, bersikap konsisten dalam melaksanakan tugas dan kebijakan yang telah ditetapkan, kreatif dalam pengembangan ekonomi kreatif dan pemberdayaan masyarakat, serta menselaraskan kebijakan dan program kegiatan di kampung dengan kebijakan dan program kegiatan pembangunan Pemerintah Kabupaten Siak.

Melalui enam intruksi ini ia berharap kepada penghulu yang di lantik, amanah ini bisa menjadi beban jika para Penghulu mengembannya dengan terpaksa, dan merupakan ibadah jika para penghulu menjalankan dengan ikhlas dan sepenuh hati.

"Saya yakin amanah ini bapak ibu embah dengan ikhlas dan semoga menjadi ladang untuk berbuat amal dan ibadah bagi Bapak ibuk Penghulu sekalian, Aminn," tutupnya.(R24/Lin)