Dari 12 Proyek Strategis Pemkab Bengkalis, Lima Titik Baru Selesai Sesuai Kontrak
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Hadi Prasetyo saat meninjau proyek (foto/int)
Diongi menegaskan, keterlambatan pekerjaan atau rekanan yang tidak selesai tidak tepat waktu, memang diberikan waktu sampai pekerjaan selesai. Namun, pemberlakuan sanksi berupa denda turut diberikan kepada rekanan.
"Kita berikan kesempatan, namanya pemberian kesempatan tapi tetap kita kenakan denda," pungkasnya.
Baca juga: Terima Tahap II Korupsi Satpol PP Bengkalis, Wahyu Ibrahim : Modus Ada Pemotongan 5 Persen
Berikut 12 proyek strategis Pemkab Bengkalis: