Menu

Perda RTRW Pelalawan Bisa Jadi Pemicu Konflik Lahan

Ardi 3 Jan 2020, 08:57
Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Pelalawan Tengku Zulmizan Farinja Assagaf (foto/Ardi)
Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Pelalawan Tengku Zulmizan Farinja Assagaf (foto/Ardi)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Berlakunya Perda RTRW Kabupaten Pelalawan tahun 2019-2039, sangat rentan menimbulkan konflik lahan. Karena masih banyak perkampungan dan perkebunan milik warga yang masuk dalam kawasan hutan.

"Setidaknya ada 8 Desa yang masih berstatus kawasan dalam Perda ini. Ini yang sangat rentan konflik," kata Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Pelalawan Tengku Zulmizan Farinja Assagaf, Kamis (2/1/2020).

zxc1

Perda ini tambahnya, menguatkan status kawasan hutan terhadap Desa-desa tersebut. Termasuk perkebunan dan lahan pertanian yang sudah digarap warga turun temurun di Desa-desa tersebut.

Bisa saja nanti masyarakat di Desa-desa ini, ditangkap saat memanen sawitnya sendiri. Karena dianggap merambah kawasan hutan negara.

zxc2

"Perda RTRW ini nanti bisa menjadi payung hukum menangkap warga kita sendiri. Warga akan bisa dituduh bermukim dan berkebun dikawasan hutan. Padahal, Desa-desa itu adalah kampung tua semuanya," jelasnya.

Zulmizan mempertanyakan, kenapa status Desa-desa tersebut, yang tidak didahulukan untuk penyelesaiannya. Dengan menjadikan sebagai kawasan permukiman.

"Kalau alasan untuk membangun Pelalawan, Perda tersebut disahkan. Juga tidak tepat. Desa-desa yang masih dalam kawasan itu, juga gak bisa dikucurkan pembangunan kesana," sebut Zulmizan. (R24/Ardi)