Menu

Novel Baswedan Khawatirkan Pasal yang Diterapkan untuk Tersangka Penganiaya Dirinya, Rupanya Ini Sebabnya

Siswandi 6 Jan 2020, 23:25
Penyidik senior KPK Novel Baswedan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Foto: int
Penyidik senior KPK Novel Baswedan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Foto: int

RIAU24.COM -  Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, telah memberikan keterangan, terkait kasus penyerangan air keras terhadap dirinya. Pemeriksaan itu dilakukan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 6 Januari 2020 malam ini. 

Ketika ditemui wartawan usai pemeriksaan, Novel mengungkapkan, dirinya sempat memberikan masukan kepada penyidik, terkait pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku. Pasalnya, ia merasa khawatir pasal yang disangkakan tersebut tidak tepat, sehingga dikhawatirkan akan bermasalah pada proses hukum selanjutnya,

Dilansir republika, Novel menjelaskan, masukan itu ia sampaikan karena hanya ada satu orang yang berperan menyiramkan air keras terhadap dirinya. Untuk itu, menurut dia, Pasal 170 KUHP yang diberikan kepada pelaku RM dan RB tidak tepat. 

"Saya itu diserang oleh dua orang eksekutor pelaku ya yang mereka berdua. Tapi yang menyerang satu orang, sedangkan pasal yang diterapkan pasal 170, saya khawatir pasal tersebut tidak tepat," ungkapnya.

Karena itu, dirinya meminta penyidik meneliti kembali pasal yang nantinya akan diterapkan terhadap pelaku. Sebab, jika pasal yang diterapkan tidak tepat, maka akan timbul masalah dalam proses selanjutnya. 

"Saya katakan bahwa sebaiknya hal itu betul-betul diperhatikan, sebab kalau tidak tepat pasal kan bisa menjadi masalah dalam proses selanjutnya," papar dia.

Sambungan berita: Penganiayaan Berat 
Halaman: 12Lihat Semua