Kemenlu Sebut Sudah Berikan Bantuan Konsuler Terhadap Reynhard Sinaga
Reynhard Sinaga divonis penjara seumur hidup atas kasus kejahatan pemerkosaan banyak pria di Inggris (foto/int)
Berdasarkan fakta persidangan selama empat tahap, Reynhard Sinaga telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan.
"Dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak delapan kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali," kata Judha.
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
Berdasarkan pemberitaan BBC Indonesia, Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya menyebutkan, Reynhard sama sekali tidak menunjukkan penyesalan dan tidak mempedulikan kondisi korban ketika melakukan aksinya.