Tukang Gendong 10 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Cuma Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini Keterangan Kejari Bengkalis
Narkoba sabu-sabu (foto/ilustrasi)
RIAU24.COM - BENGKALIS- Muhammad Dahlan alias Lan dan Andi alias Andi terdakwa, diduga kurir atau tukang gendong 10 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu beserta 14.581 butir pil ekstasi dari Bengkalis tujuan Pekanbaru dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 20 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Kapal Roro Beroperasi 3 Unit, Kadishub Bengkalis : Ucapkan Rasa Syukur 3 Armada Kembali Kelintasan
zxc1
Sidang itu dipimpin Hendah Karmila Devi, S.H, M.H, didampingi dua hakim anggota, Aulia Fhatma Widhola, S.H, M.H, dan Wimmi D Simarmata, S.H di Ruang Cakra pada sidang, Senin lalu.