Menu

Tukang Gendong 10 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Cuma Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini Keterangan Kejari Bengkalis

Dahari 11 Jan 2020, 17:16
Narkoba sabu-sabu (foto/ilustrasi)
Narkoba sabu-sabu (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Muhammad Dahlan alias Lan dan Andi alias Andi terdakwa, diduga kurir atau tukang gendong 10 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu beserta 14.581 butir pil ekstasi dari Bengkalis tujuan Pekanbaru dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 20 tahun kurungan penjara.

Tuntutan tersebut merupakan perkara limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ini dibacakan oleh Jhon Freddy, S.H, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

zxc1


Sidang itu dipimpin Hendah Karmila Devi, S.H, M.H, didampingi dua hakim anggota, Aulia Fhatma Widhola, S.H, M.H, dan Wimmi D Simarmata, S.H di Ruang Cakra pada sidang, Senin lalu.
Halaman: 12Lihat Semua