Menu

Jika tak Bisa Tembus Kantor DPP PDIP, Pengamat Sebut KPK Lakukan Blunder

Siswandi 11 Jan 2020, 22:59
Kantor DPP PDIP di kawaan Menteng, Jakarta Pusat. Foto: int
Kantor DPP PDIP di kawaan Menteng, Jakarta Pusat. Foto: int

RIAU24.COM -  Langkah KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, banyak mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Publik juga berharap, kasus dugaan suap PAW DPR RI dari Partai PDIP itu diungkap hingga tuntas.

Namun dalam pandangan pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, gebrakan KPK tersebut bisa menjadi blunder, jika KPK tidak berani memasuki gedung salah satu partai yang kadernya terlibat dalam kasus suap tersebut. 

Seperti diketahui, saat menindaklanjuti kasus Wahyu, penyidik KPK sempat tidak berhasil melakukan penyegelan terhadap kantor DPP PDIP. 

"Menurut saya ini blunder bagi KPK. Kenapa dia sudah melaksnakan OTT, sudah menangkap delapan orang, empat orang tersangka. Tetapi masuk ke gedung partai tertentu tidak bisa," lontarnya, dalam diskusi publik bertema 'KPK: UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru' di Jakarta Pusat, Sabtu 11 Januari 2020.

Dilansir republika, Suparji menambahkan, jika langkah KPK hanya terhenti pada OTT, nantinya malah bia membuat masyarakat tidak percaya lagi kepada KPK. Misalnya, dia mencontohkan kasus suap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang ikut menyeret Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke dalam pusaran kasus. 

"Itu artinya blunder. Kecuali setelah ini kemudian KPK secara sungguh-sungguh memanggil nama-nama yang tersebut dalam perkara tersebut. Misalnya, yang paling banyak disebut adalah Sekjen DPP PDIP," tambahnya lagi. 

Halaman: 12Lihat Semua