Menu

Jika tak Bisa Tembus Kantor DPP PDIP, Pengamat Sebut KPK Lakukan Blunder

Siswandi 11 Jan 2020, 22:59
Kantor DPP PDIP di kawaan Menteng, Jakarta Pusat. Foto: int
Kantor DPP PDIP di kawaan Menteng, Jakarta Pusat. Foto: int

Suparji mengatakan, dalam kasus suap tersebut seharusnya KPK berani memanggil Hasto untuk memberikan klarifikasi. Sehingga, tidak terjadi fitnah dan muncul spekulasi yang macam-macam di maayarakat. 

"Lebih baik dipanggil untuk melakukan klarifikasi. Kalau memang tidak, clear. Tetapi kalau ada unsurnya harus ada pertanggungjawaban," tekannya.

Tunjukkan Surat Izin 
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakir yang turut hadir dalam diskusi itu, meminta KPK untuk menunjukkan surat izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam kasus yang menjerat Wahyu Setiawan. 

Menurut dia, surat izin tersebut penting agar masyarakat percaya bahwa OTT yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.

"Harus dibuktikan, publish, ini lho surat izinnya. Jadi kita tidak berpolemik. KPK sampaikan kepada umum. Ini urusannya penegakan hukum. Kalau salah langkah, sebut saja izin maka bisa menyalahi wewenang," kata Mudzakir. 

Halaman: 123Lihat Semua